Dalam sebuah lembaga atau korporasi sangat penting untuk dipastikan adanya Beneficial Ownership. Hal tersebut bersifat sangat penting karena akan ada banyak pihak yang bersaing dan memberikan pendapat agar usaha atau korporasi berjalan dengan baik.

Lantas, apa sebenarnya makna atau arti dari Beneficial Ownership? Seberapa besar pengaruh atau manfaatnya dalam tata laksana korporasi? Simak lebih lanjut penjelasannya di bawah ini.

Apa itu Beneficial Ownership?

Mengenal Apa Itu Beneficial Owner
Mengenal Apa Itu Beneficial Owner

Beneficial Ownership atau pemilik manfaat adalah perseorangan yang memiliki dana atau saham korporasi dengan tiga kewenangan yaitu:

  1. Menunjuk dan memberhentikan dewan komisaris atau direksi atau pengurus atau pembina atau pengawas di suatu korporasi
  2. Mengendalikan korporasi atau perikatan (legal arrangement) pengendalian setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan perjanjian atau badan hukum
  3. Berhak menerima manfaat dari korporasi baik secara langsung atau tidak langsung.

Dalam terminologi kepemilikan dibagi menjadi dua yaitu, pertama kepemilikan secara hukum atau legal ownership yang merupakan seseorang pemilik harta dan diakui oleh badan hukum. Kedua kepemilikan faktual atau beneficial ownership yang merupakan seorang pemilik harta secara faktual yang tidak disertai adanya pengakuan kepemilikan oleh badan hukum, namun berhak untuk menggunakan serta menikmati keuntungan dari hasil yang diperoleh.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seseorang yang tercantum sebagai pemilik harta secara hukum, belum tentu pemilik harta yang sebenarnya atau the real owner of asset, sedangkan penerima keuntungan atau penghasilan yang sebenarnya dari harta tersebut adalah beneficial owner of income.

Landasan Hukum terkait Beneficial Ownership

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No.13 Tahun 2018 tentang prinsip mengenali Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership dari Korporasi. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme. 

Korporasi yang wajib untuk mendaftarkan Beneficial Ownership antara lain Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan jenis korporasi lainnya. Untuk menentukan Beneficial Ownership dalam satu korporasi maka dilakukan dengan menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi yang meliputi identifikasi dan verifikasi.

Definisi Ultimate Beneficial Owner
Definisi Ultimate Beneficial Owner (aba.org.tw)

Korporasi memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai perorangan yang menjadi Beneficial Ownership dari korporasi tersebut kepada Menteri HAM dan Hukum. Informasi tersebut disampaikan saat akan mengajukan permohonan pendirian korporasi, pendaftaran atau pengesahan korporasi serta saat korporasi menjalankan kegiatan atau usahanya. 

Informasi tersebut disampaikan setelah korporasi menetapkan siapa yang menjadi Beneficial Ownership dari korporasi tersebut. Jika pihak korporasi belum menetapkan siapa yang menjadi Beneficial Ownership, maka penyampaian tersebut bisa diwakilkan melalui surat sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 Permenkumham 15/2019). 

Informasi tersebut harus segera disampaikan maksimal paling lambat 7 hari kerja setelah korporasi mendapatkan surat izin usaha. Penyampaian informasi tersebut dilakukan oleh notaris secara online melalui perangkat AHU sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dan pasal 7 Permenkumham 15/2019).

Selain itu penyampaian informasi mengenai Beneficial Ownership juga harus dilakukan saat korporasi mengalami perubahan. Informasi tersebut harus segera di update maksimal paling lambat 3 hari kerja sejak adanya perubahan di korporasi tersebut. 

Penyampaian informasi terupdate mengenai Beneficial Ownership tersebut disampaikan oleh notaris untuk meninjau informasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Dengan adanya informasi tentang Beneficial Ownership secara benar, dapat memudahkan korporasi atau perusahaan dalam menjalankan proses negosiasi bisnis secara transparan. Tak hanya itu, korporasi atau perusahaan juga bisa melakukan investasi bisnis dengan biaya yang lebih terjangkau. 

Dampak Beneficial Ownership terhadap Administrasi Pajak

Pentingnya transparansi tentang Beneficial Ownership sangat besar untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan kapasitas dan mengumpulkan pajak. Namun, sayangnya di Indonesia tidak semua perusahaan atau korporasi secara terbuka memberikan informasi mengenai Beneficial Ownership yang sesungguhnya.

Umumnya pihak perusahaan atau korporasi tidak memberikan data Beneficial Ownership secara transparan karena  menghindari terjadinya pajak serta pemulihan aset akibat tindak pidana. Hal ini juga akan mempengaruhi penurunan tingkat kepercayaan investor, akibat informasi antara pengusaha dan investor  sangat minim. Tidak optimalnya tentang informasi Beneficial Ownership juga akan berdampak pada penilaian beberapa indikator global seperti peringkat Ease of Doing Business yang saling berkaitan dengan semua investor World Bank dan Global Corruption Barometer Asia.

Ditulis oleh: Paketmu.com

Author

Berusaha mengirim paket tepat waktu dan tepat sasaran. Jika ada informasi yang kurang akurat, harap kontak saya lewat laman kontak yang ada di situs Paketmu.com.

Write A Comment